Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

02 November 2011

Tata Cara Ma’mum masbuk

Pertanyaan 1:
Bismillahirrahmanirrahim,
Yang terhormat Asatidzah hafidzhakumullaah,
Saya ingin bertanya tentang tata cara shalat masbuk yang sebagian masih samar bagi saya.
Sebelumnya saya sudah pernah membaca artikel Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Dikutip dari www.an-nashihah.com berjudul : “Posisi Duduk Masbuk” yang pernah dikirim di milis “artikel_salafy”.
Namun ada hal yang masih ingin saya tanyakan , yaitu setelah imam salam dan ma’mum masbuk melengkapi rakaat yang tertinggal :
1.Misal masbuk pada shalat isya (4 rakaat) dan tertinggal 3 rakaat. Setelah imam salam, kita bangun dan tentunya melengkapi 3 rakaat lagi. Urutan yang biasa saya lakukan adalah :
- Rakaat pertama : melakukan tasyahud awal
- Rakaat kedua : tidak ada tasyahud
- Rakaat ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk
Namun saya pernah sekali melihat ada yang melakukan dengan urutan berikut :
- Rakaat pertama : tidak ada tasyahud
- Rakaat kedua : melakukan tasyahud awal
- Rakaat ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk
Manakah diantara kedua cara tersebut yang benar ?

2.Posisi duduk Tasyahud pada saat kita menyempurnakan rakaat yang tertinggal , apakah cara duduknya selalu tawarruk atau ada juga yang harus iftirasy atau ada perinciannya ?.
3.Pada saat imam melakukan tasyahud akhir, apakah ma’mum masbuk boleh membaca doa setelah tasyahud (sebelum salam) atau apakah doa itu hanya boleh dibaca diakhir, yaitu ketika kita tasyahud terakhir dlm menyempurnakan rakaat yang tertinggal , sebab itu akhir shalat kita ?
Jazakumullahu khair
Abu Usamah Wahid
Jawaban 1:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Wahid Abu Usamah -semoga selalu dalam lindungan Allah-, jawaban pertanyaan sebagai berikut:
Satu, Apabila seorang makmum terlambat (masbuk) maka kewajibannya adalah menyempurnakan sholatnya dengan menambah raka’at yang kurang. Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan apa yang kalian luput maka sempurnakanlah.” (Hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Sabda beliau “sempurnakanlah” artinya lengkapi apa yang kurang dengan menambah kekurangannya, bukan dengan cara memulai dari awal raka’at.
Maka disini insya Allah telah jelas bahwa apa yang biasa antum lakukan sudah benar.
Dua, Telah dimaklumi bahwa dalam sholat yang punya dua tasyahhud terdapat dua kaifiat (cara) duduk, yaitu dengan cara iftirasy pada tasyahhud awal (dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri) dan dengan cara tawarruq pada tasyahhud terakhir (dengan menancapkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kiri dibawah kaki kanan sambil langsung duduk meyentuh lantai). Demikian diterangkan dalam beberapa hadits.
Jadi tasyahhud yang bukan pada akhir sholat maka duduknya adalah dengan iftirasy sebab penyebutan tawarruq hanya diterangkan pada akhir tasyahhud saja.
Tapi para ulama berbeda pendapat, bagi masbuk yang mendapati imam sedang duduk tawarruq di akhir sholatnya, apakah dia ikut duduk tawarruq atau dia tetap duduk iftirasy?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Diantara masyaikh kami ada menguatkan duduknya adalah duduk tawarruq dengan mengambil zhohir dari hadits “Imam itu dijadikan untuk diikuti”, karena imam duduk tawarruq maka kita juga mesti duduk tawarruq mengikutinya.
Diantara mereka, ada yang menguatkan duduk iftirasy, dan mereka menganggap bahwa duduk imam pada tasyahhud akhri yang dianggap gerakan zhohir adalah duduknya saja, bukan kaifiat duduknya. Karena tidak hubungannya dengan kaifiat duduk, maka harusnya dia duduk iftirasy sebagaimana yang telah dituntunkan. Dan pendapat ini adalah pandangan yang sangat tajam karena mungkin sang imam berpendapat bahwa duduk pada tasyahhud terakhir adalah dengan cara iftirasy (sebagaimana pendapat sebagian ulama).
Dan diantara mereka ada yang mengambil jalan tengah bahwa duduknya adalah duduk tawarruq tapi tidak diwajibkan.
Bagi saya, pendapat yang mengatakan duduknya adalah dengan duduk iftirasy lebih kuat dan lebih tenang ke dalam hati. Dan itu adalah pendapat yang dikuat oleh Guru kami, Syaikh Muqbil dan guru kami, Syaikh Ubaid Al-Jabiry.
Tiga, Dari uraian di atas, nampak bahwa makmum yang masbuk belum terhitung duduk tawarruq (belum tasyahhdu akhir) sedangkan doa dalam tasyahhud hanya diajarkan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam dalam tasyahhud akhir.
Wallahu A’lam
Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Kamis, pagi 3 Shofar 1430 H
Pertanyaan 2:
Ustadz Dzulkarnain,
Masalah masbuk ini saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana kalau seseorang yang terlambat ini saat tiba di Masjib dia mendapati bahwa shaft telah penuh dan dia ini tidak mendapatkan lagi jamaah yang yang lain untuk bersama-sama membikin shaft yang baru. Apa yang harus dilakukan bagi orang yang masbuk ini, apakah sholat sendirin dibelakang shaft yang telah penuh, menunggu  kedatangan jamaah lain, atau mentowel shaft paling kanan  supaya mundur dan bersama-sama bikin shaft baru (Ini yang saya dapatkan waktu masih kecil saat belum mengenal Salafy dan di tempat kami di desa kecil di Sidoarjo dimana hampir 99% warganya adalah Muhammadiyah) .
Untuk Sholat 2 rokaat misalnya shubuh dan sholat sunnah2 yang lain, duduk tasyahud yang benar apa Iftiras atau tawarruq.
Jazakalloh khoiron katsiron wabarokalloh fiikum
Sulton Amrullah
Jawaban 2:
Bismillah,
Dalam pertanyaan Al-Akh Sulton Amrullah -Waffaqahullah- ada dua hal yang perlu saya jelaskan.
Pertama, Adalah hal yang dimaklumi bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk sholat di belakang shof sendirian. Maka yang wajib bagi seorang masbuk untuk sholat bersama shoff yang telah ada. Bila tidak ada celah lagi dalam shoff, maka di sini letak ijtihad. Bila seorang yakin akan ada masbuk yang segera datang dan dia tetap mendapatkan rakaat, maka sebaiknya dia menunggu.. Bila dikhawatirkan imam akan segera ruku’ maka Insya Allah tidak mengapa sholat di belakang shoff, karena itu adalah batas kemampuannya dan Allah tidak membebani hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Kedua, Sholat yang hanya mempunyai satu tasyahhud, duduknya adalah duduk iftirasy seperti duduk tasyahhud awal, yaitu dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Pertama : Hadits ‘Abdullah bin Zubair, beliau berkata,
“Adalah Rasulullah r apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan …” [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943- dengan sanad yang hasan.]
Kedua : Hadits Wail bin Hujr,
“Dan apabila ia duduk dalam dua raka’at beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya…”” [Dikeluarkan oleh An-Nasai 2/586-587 no.1158 dengan sanad yang shohih..]
Demikian kaifiat duduk pada sholat yang hanya dua raka’at seperti sholat subuh, sholat sunnah rawatib dan sebagainya.
Walaupun ada silang pendapat di kalangan ulama terdahulu tentang cara duduk pada sholat dua raka’at, namun di masa ini, saya tidak mengetahui ada seorang alim pun yang melakukan selain dari kaifiat di atas yaitu duduk iftirasy. Demikian saya saksikan kaifiat sholat para ulama besar di masa ini, seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Muqbil, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Abdul ‘Azizi Alu Asy-Syaikh, Syaikh Ahmad An-Najmi, Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad, Syaikh Zaid Al-Madkhaly, Syaikh Rabi, Syaikh Ubaid Al-Jabiry, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan dan banyak lagi dari ulama besar di zaman ini.
Dan saya menganggap tidak pantas untuk seorang penuntut ilmu keluar dari pemahaman ulama-ulama terkemuka yang lebih paham liku-liku dan kedetailan agama dari kita semua.
Wallahu A’lam
Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Senin, Pagi berkabut debu pada 7 Shofar 1430H
Riyadh, KSA
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/

8 Responses to Tata Cara Ma’mum masbuk

  1. assalamu’alaikum..
    afan sebelumnya….meskipun Ustadz sudah punya kesimpulan tentang duduk pada rakaat terakhir didalam sholat dua rakaat, saya mau bertanya lagi. jika ada yang berpendapat berbeda karena memahami haditsnya berbeda bagaimana hukumnya???apakah membatalkan sholat atau tidak. karena orang yang mengikuti imam Syafi’i tentu duduknya tawaruk bukan iftirasy. termasuk orang yang tidak mengikuti imam manapun tetapi karena menafsirkan hadits yang dikemukakan di atas tentu duduknya tawaruk bukan iftirasy. demikian pertanyaan saya.
    sukron atas jawabannya…jazakallahu khairan….
    Waalaykumussalam
    Bismillah
    sepanjang pengetahuan ana, ahlussunnah tidak mencontohkan utk membatalkan sholat 2 rakaat karena perbedaan menafsirkan hadits. bagi ahlussunnah yg diutamakan adalah mengikuti tuntunan Rasulullah Salallahualaihiwassalam, dalam hal ini, telah dijelaskan bahwa tidak ada tuntunannya bahwa duduk pd rakaat ke2 pd sholat shubuh/2 rakaat adalah tawaruk, yg ada adalah tuntunan Rasulullah salallahualaihiwassalam duduk sholat pada rakaat ke2 adalah iftirasy, sedangkan sholat shubuh/2 rakaat hny memiliki 2 rakaat, maka yg diambil adalah tuntunan sholat duduk pada rakaat ke2 dari rasulullah yaitu duduk iftirasy.
    Wallahu’alam

  2. assalamualaikum ..
    mohon maaf sebelumnya,
    saya masih belum terlalu mengerti tentang tata cara masbuk..
    misalkan saya tertinggal 1 rakaat pada sholat magrib, maka bagaimana saya harus melengkapi 1 rakaat yang tertinggal itu? apakah perlu melakukan tasyahhud awal??
    terimakasih atas jawabannya..
    Bismillah
    Waalaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

    ketika imam menyelesaikan rakaat ke 3 dgn mengucapkan salam, hendaknya berdiri utk menambah 1 rakaat utk melengkapi 3 rakaat pada sholat maghrib, dan duduk tasyahud yg benar pd rakaat ke 3 tsb adalah duduk tasyahud akhir InsyaAllah
    Waallahu’alam
    Barokallahu fiik
  3. assalamu’alaikum
    Ustadz,bagaiman kalo sholat subuh imam duduk tasyahud akhir adalah tawaruk,untuk makmum apakah tawaruk atau iftirasy? mohon penjelasan ustadz.
    jazakallah khairan.
    Bismillah
    Wa’alaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
    sebelumnya afwan, saya bukan ustadz, saya hanya tholabul ilmy, pertanyaannya akan saya jawab semampu saya sebagai tholabul ilmy.
    menurut para ulama, duduk pada rakaat kedua adalah duduk iftirasy, termasuk padanya sholat subuh pd raka’at ke dua, sesuai dgn hadits berikut:

    Hadits Pertama: Hadits ‘Abdullah bin Zubair -radhiyallahu ‘anhu-,
    Beliau berkata:
    “Adalah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan, beliau meletakkan ibu jarinya di atas jari tengah dan beliau berisyarat dengan telunjuknya, beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya, sedang telapak tangan kanannya menggenggam lututnya”. (HR. Ibnu Hibban (5/370/1943) dengan sanad yang hasan).
    Hadits Kedua: Hadits Wa`il bin Hujur -radhiyallahu ‘anhu-.
    Beliau berkata, menceritakan sifat sholat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
    “ Dan apabila beliau duduk dalam dua rakaat, beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya seraya menegakkan jarinya untuk berdoa, dan beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya” (HR. An-Nasa`i (2/236/1159) dengan sanad yang shohih).
    namun apabila makmum masbuk mendapatkan tiga rakaat pada sholat yg padanya lebih dari dua rakaat seperti sholat dzhur, ashr atau isya’ , maka ketika imam duduk tawaruk pd rakaat terakhir, makmum yg masbuk duduknya mengikuti tawwaruk.
    Wallahu’alam
    Wa Jazakallahu khairan
  4. jazakumullah khoir, jadi utk menguatkan pemahamaan ana tentang cara duduk yang betul adalah iftirosy walaupun imam sedang tawarruk??
    barakAllah/..
    Wa JazakAllahu Khoir, na’am InsyaAllah, ketika makmum masbuk duduk pada rakaat kedua ketika imam sedang duduk tawwaruk
    Wallahu’alam
  5. Assalamu’alaikum
    maaf, saya belum begitu paham mengenai ma’mum masbuk 2 rakaat ..
    bagaimana tuntunan bagi ma’mum masbuk dalam melengkapi shalat ketika tertinggal 2 rakaat ?
    setau saya, rakaat pertama tanpa tasyahud lalu rakaat kedua dengan tasyahud (seperti shalat subuh) ..
    namun ada pula yg pada saat rakaat pertama dengan tasyahud awal, sedang rakaat kedua dengan tasyahud akhir ..
    yg benar apakah yg pertama atau yg kedua ?
    mohon bimbingannya ..
    terima kasih
    Bismillah
    Waalaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
    InsyaAllah tuntunan bagi ma’mum masbuk dalam melengkapi shalat ketika tertinggal 2 rakaat pada shalat 4 raka’at yaitu melengkapinya dgn menambah 2 rakaat lagi sehingga mjd genap 4 raka’at. yang benar adalah rakaat pertama tanpa tasyahud lalu rakaat kedua dengan tasyahud (seperti shalat subuh). adapun yg pada saat rakaat pertama dengan tasyahud awal, sedang rakaat kedua dengan tasyahud akhir, itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam.
    Wallahu’alam
  6. assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
    setelah imam salam , maka makmum masbuk menyempurnakan rakaat yang kurang. stelah imam salam makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, apakah makmum masbuk tersebut mengangkat kedua tangan ketika tabir ?
    jazakallah khairan.
    Waalaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
    tergantung apakah pada rakaat sebelumnya ketika takbir tangan diangkat atau tidak, bila diangkat, maka pada rakaat yang selanjutnya tangan tidak diangkat, begitu pula sebaliknya.
    Wallahu’alam
    Wa anta JazakAllahu Khairan
  7. Assalamualaikum. Ana jg mau tholabul ilmi. Yang saya tanyakan: apa hukumnya masbuk ketika imam baru salam pertama, masbuk sudah langsung berdiri tanpa menunggu sholat selesai. Jazaakumulloh
    Bismillah
    Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    dari hukum sholat yang saya pahami, bahwa yang dilarang bagi makmum terhadap imam pada saat sholat adalah mendahului gerakan atau bergerak sama dengan waktu gerakan imam sholat, Wallahu’alam
    Wa anta Jazakumullahu khairan katsira

  8. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Mau tanya Ustad, jika kita sholat jum’at dan ketinggalan 2 rakaat. kita hanya menemukan imam ketika tasyahud.
    terima kasih
    Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
    Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
    InsyaAllah kita tetap mengikuti imam sampai selesai, kemudian menyelesaikan rakaat yang tertinggal, Wallahua’lam


    Sumber : http://jalansunnah.wordpress.com/2010/05/03/tata-cara-mamum-masbuk/

Tidak ada komentar: